PEDOMAN
ASRAMA
PUTRA SMP BRUDERAN
PURWOREJO
Jl. KH Wahid
Hasyim No. 4
Telp. 0275 – 321752
PURWOREJO 54111
AKU DATANG UNTUK
BELAJAR
DAN
BERLATIH
MENGEMBANGKAN DIRI
KATA
PENGANTAR
Kita sadar bahwa manusia membutuhkan pedoman, demikian
pula sebagai warga asrama membutuhkan pegangan untuk biasa tinggal di asrama
dengan baik.
Di asrama perlu adanya aturan secara tertulis agar
dapat mendapatkan pemantapan pemantauan terus menerus. Maka buku pedoman ini
dimaksudkan untuk membantu warga asrama SMP Bruderan dalam mengarahkan hidupnya
sebagai remaja yang sedang dalam penyesuaian dan pembentukkan.
Buku pedoman ini merupakan pedoman umum bagi warga
asrama. Tidak semua aturan dapat dituliskan di buku ini, maka aturan yang
lainnya berlaku norma hidup bermasyarakat pada umumnya.
Semoga Tuhan memberkati kita semua.
Purworejo, Juli 2011
ASRAMA PUTRA SMP BRUDERAN PURWOREJO
- Ketentuan umum bagi warga ASTRA
1.
Diterima sebagai siswa SMP Bruderan dan
anggota ASTRA.
2.
Mengisi formulir menjadi anggota ASTRA,
yaitu:
a. Biodata
b. Surat
pernyataan siswa untuk mematuhi semua aturan – aturan yang berlaku dengan
segala konsekuensinya (diketahui orang tua).
3.
Memiliki tujuan yaitu “AKU DATANG UNTUK BELAJAR DAN
BERLATIH MENGEMBANGKAN DIRI” dengan penuh kesadaran
dan tanggung jawab.
4.
Siswa yang keluar/dikeluarkan dari
asrama dengan sendirinya keluar dari SMP Bruderan dan sebaliknya.
5.
Orang tua siswa bersedia mendukung dan
bertanggung jawab atas semua kebutuhan hidup putra – putranya di asrama.
- Ketentuan Khusus
1.
Perijinan
a. Bagi
siswa yang tidak mengikuti kegiatan ASTRA sesuai dengan jadwal kegiatan, harus
mendapatkan ijin terlebih dulu dari pamong ASTRA.
b. Bagi
siswa yang tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah dikarenakan sakit harus
minta ijin tertulis dari pamong ASTRA atau surat dari dokter.
c. Pada
jam sekolah, siswa tidak dibenarkan kembali ke ASTRA, tanpa sepengetahuan guru
dan pamong ASTRA.
d. Bagi
siswa yang terpaksa meninggalkan ASTRA, karena keperluan keluarga, orang tua
hendaknya minta ijin terlebih dahulu kepada
pamong ASTRA.
e. Bagi
siswa yang akan liburan dan kembali dari liburan hendaknya memberitahu pamong
ASTRA.
f. Pada
jam bebas Minggu I dalam bulan, siswa tidak diperkenankan meninggalkan ASTRA
untuk menginap di luar, kecuali pergi menginap dengan orang tua.
g. Pada
jam bebas Minggu I, siswa yang tidak makan siang di ASTRA, harap memberitahukan
kepada pamong ASTRA.
h. Siswa
tidak diijinkan membawa barang – barang berharga, atau sarana yang lain yang
tidak perlu (laptop, perhiasan, uang dalam jumlah banyak).
2.
Sarana
Prasarana
a. Sarana
Umum (Milik ASTRA)
Siswa wajib memelihara
secara baik semua sarana asrama yang disediakan. Apabila siswa merusakkan,
menghilangkan, siswa yang bersangkutan harus mengganti.
b. Sarana
Pribadi (Milik Pribadi)
Siswa member nama
khusus/nama pemilik atas barang – barang miliknya dan wajib melaporkan segera
kepada ketua asrama untuk segera diurus apabila ada barang hilang.
3.
Ruang
Belajar
Selama jam belajar
berlangsung, siswa diharapkan:
a. Tidak
membawa makanan/minuman dalam bentuk apapun.
b. Tidak
membawa barang – barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar,
kecuali alat – alat tulis dan buku pelajaran.
c. Melaksanakan
kegiatan belajar di ruang belajar yang telah ditentukan terkecuali ada ijin
khusus dari pamong asrama atau guru pendamping yang bertugas.
d. Tidak tidur, ngobrol, bergurau
di ruang belajar, tetapi menciptakan suasana tenang dan tertib.
e. Tidak membuat coret - coretan
di meja atau dinding di ruang belajar.
4.
Ruang
Tidur
a. Ruang
tidur dan peralatan tidur, hanya digunakan untuk tidur anak asrama sesuai
dengan ruang tidurnya masing – masing bukan untuk ngobrol – ngobrol, terima
tamu, makan – minum dan bergurau.
b. Setiap
siswa wajib:
1)
Menjaga kebersihan, kerapian, ketenangan
kamar tidurnya masing – masing.
2)
Bertanggung jawab terhadap temannya yang
sakit (bersedia melayani kebutuhannya).
3)
Tidak memasukkan barang – barang lain
dan menempel gambar – gambar asesories dll, tanpa ijin pamong asrama.
4)
Pemindahan ruang tidur siswa dilakukan
setiap semester oleh pamong asrama.
5.
Refter
a. Masuk
refter berpakaian sopan, bersihh dan rapi.
b. Sebelum
dan sesudah makan selalu dibuka dan ditutup doa bersama.
c. Setiap
siswa selalu berusaha menciptakan suasana refter bersih dan rapi.
d. Tempat
duduk dan meja makan dirubah setiap semester, kecuali siswa yang tidak dapat
tertib di refter dapat dipindah sewaktu – waktu.
e. Makanan
tambahan yang bersifat pribadi hendaknya disiapkan di meja makan sebelum doa
pembukaan.
f. Siswa
tidak diperkenankan masuk dapur untuk membuat makanan sendiri.
g. Setiap
siswa hendaknya menghargai jerih payah pegawai dapur yang sudah menyiapkan
makanan. Apapun yang disediakan di refter hendaknya dimakan.
h. Siswa
tidak diperkenankan makan di refter mendahului teman – temannya yang lain,
kecuali ada keperluan khusus dan harus ada ijin dari pamong asrama.
i.
Setiap siswa hendaknya bertanggung jawab
atas temannya yang tidak dapat makan bersama karena alasan tertentu (sakit,
dll).
j.
Siswa yang dating terlambat atau ada
kepentingan hendaknya melaporkan kepada ketua asrama atau pamong asrama.
6.
Kamar
Mandi dan WC
a. Penggunaan
kamar mandi dan WC ditentukan oleh pamong asrama.
b. Kebersihan
kamar mandi dan WC menjadi tanggung jawab setiap siswa sesuai dengan kamar
mandinya masing masing.
c. Pakaian
kotor dan handuk basah hendaknya tidak ditinggal di kamar mandi atau WC.
d. Siswa
bertanggung jawab atas pemakaian kran air dan listrik di kamar mandi dan WC.
Lampu harap dimatikan bila sudah tidak dipakai.
7.
Kamar
Ganti
a. Kamar
ganti hanya diisi alamari pakaian siswa masing – masing dan hanya digunakan
siswa untuk ganti pakaian dan menyimpan pakaian siswa masing – masing.
b. Almari
pakaian yang ada di kamar ganti tidak dicoret – coret sesuai dengan selera
(dibongkar – bongkar).
c. Almari
pakaian hendaknya tetap dalam keadaan terkunci, untuk menghindari hal – hal
yang tidak diinginkan.
d. Koper
atau tas pakaian diletakkan di atas almari pakaian masing – masing.
e. Perlengkapan
mandi hendaknya diletakkan di samping lemari pakaian siswa.
f. Pakaian
kotor hendaknya dimasukkan dalam ember masing – masing.
g. Sepatu
dan sandal hendaknya di almari sepatu yang telah disediakan.
h. Setiap
pulang sekolah hendaknya sepatu dijemur sebelum masuk almari sepatu.
i.
Kamar ganti tidak untuk menjemur handuk
atau cucian. Handuk dan cucian hendaknya dijemur di luar.
8.
Kamar
Tamu
a. Siswa
terima tamu diusahakan ditemui di ruang tamu, dan berpakaian yang rapi.
b. Siswa
tidak diperkenankan rebut atau bicara keras – keras jika sedang ada tamu di
ruang tamu.
c. Siswa
yang menerima tamu hendaknya member tahu terlebih dahulu kepada pamong asrama
atau guru yang sedang bertugas.
d. Siswa
tidak memasukkan tamu di ruang tidur atau kamar – kamar lain di sekitar asrama,
meskipun itu keluarga tanpa seijin pamong asrama terlebih dahulu.
9.
Kunjungan
a. Minggu
I dalam bulan siswa bebas dari jam 08.00 – 17.00 hanya dengan orang tua.
b. Orang
tua dapat mengunjungi siswa pada hari Minggu I mulai dari hari Sabtu siang,
jika siswa mau diajak menginap di tempat lain.
c. Siswa
boleh mengunjungi keluarga atau family di kota lain yang tidak terlalu jauh
dari Purworejo, mudah dihubungi dan tidak menginap di tempat lain kecuali
dengan orang tua.
10.
Telephone
a. Orang
tua dapat menelepon siswa pada jam – jam tertentu, di mana siswa tidak dalam
melakukan kegiatan. Waktu yang dianjurkan sekitar jam 21.00 – 21.45 WIB.
b. Siswa
menerima telephone tidak untuk ngobrol berlama – lama mengingat telephone di
asrama bukan untuk kepentingan pribadi.
c. Siswa
diperkenankan membawa HP yang hanya digunakan untuk menelepon dan sms, tidak
untuk menonton video atau internet.
d. Penggunaan
HP hanya pada hari Sabtu – Minggu (dan hari – hari libur) selebihnya HP
disimpan oleh pamong asrama atau guru pendamping.
11.
Larangan
– Larangan Warga ASTRA
Selama menjadi warga
ASTRA SMP Bruderan dimanapun dan kapanpun, siswa dilarang keras:
1) Memberikan
tekanan baik berupa kata – kata ataupun tindakan.
2) Memiliki,
menyimpan dan atau menghisap rokok dan sejenisnya.
3) Membawa
barang – barang terlarang antara lain: senjata tajam, ganja, narkotik, minuman
keras, buku/majalah cabul dan alat – alat asusila.
4) Berkelahi
atau menyakiti sesama.
5) Berbuat
asusila.
6) Mencuri.
7) Memeras
dalam rupa uang atau bentuk lain.
8) Meninggalkan
asrama tanpa ijin.
- Sanksi
Pelanggaran terhadap
ketentuan dan larangan di atas berakibat dikenakan sanksi sebagai berikut:
1.
Peringatan secara lisan langsung
disertai kegiatan hukuman bersifat edukatif.
2.
Membuat refleksi atas tindakan yang
dilakukan dan meyerahkannya kepada pamong asrama serta melaksanakan kerja bakti
dalam jangka waktu tertentu.
3.
Skorsing untuk beberapa waktu
(ditentukan oleh pamong asrama) disertai dengan membuat pernyataan tertulis
yang diketahui orang tua dan kepala asrama.
4.
Jika melakukan pelanggaran lagi maka
permasalahan diselesaikan antara asrama dan sekolah dengan orang tua/wali siswa
yang pada akhirnya siswa dikembalikan pada orang tua.
Pelanggaran Berat
1.
Sanksi berat diberikan kepada siswa yang
melakukan pelanggaran sbb: berkelahi, berjudi, mencuri, merokok, cabul, dan
pelanggaran asusila.
2.
Dikembalikan kepada orang tua dikenakan
pada siswa apabila melakukan pelanggaran asusila, miras, dan napsa.
- Lain – Lain
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
buku pedoman ini dapat dijadikan peraturan atau ketentuan sesuai dengan
kesepakatan bersama Kepala Asrama.
2.
Buku Pedoman ini akan ditinjau kembali
sesuai dengan kebutuhan.